Bagaimana Kontrak Kerja yang Baik ?

kontrak kerjaSebagai pekerja, terdapat 2 tipe karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak. Terkadang kita tidak tahu bagaimana kontrak yang baik itu, yaitu yang baik bagi perusahaan dan bagi karyawan. Kontrak yang tidak merugikan bagi kedua belah pihak. Sayangnya, informasi tentang kontrak yang baik itu sangat minim, dan kita harus membayar banyak uang kepada pengacara untuk membantu kita memperoleh kontrak yang tidak merugikan kita sebagai karyawan.

Setelah mengalami sendiri pengalaman sebagai karyawan kontrak dan mendengar dari beberapa rekan kerja saya, saya mau membagikan hal-hal yang saya dapat sehubungan dengan kontrak kerja. Semoga informasi ini benar-benar dapat membantu rekan-rekan semua yang sedang menghadapi apakah saya perlu menandatangani surat kontrak kerja ini. Oya, perlu dicatat bahwa saya bukan orang hukum (pengacara, dsb), tapi saya hanya men-share pengalaman dari saya dan rekan-rekan kerja saya.

1. Masalah gaji adalah masalah yang sangat penting dalam hubungan kerja, sehingga hal ini sangat perlu untuk dicantumkan dalam kontrak manapun. Yang perlu diperhatikan adalah jumlah gaji dan mata uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selain itu HARUS diingat bahwa kita harus meminta kepada perusahaan untuk mencantumkan tanggal berapa paling lambat dalam tiap bulannya mereka akan membayar (kita akan menerima gaji kita tiap bulannya). Perlu juga dicantumkan pada tanggal berapa gaji terakhir kita akan dibayar.

Hal ini akan menghindari misunderstanding dalam pembayaran, seperti gaji terlambat atau tidak dibayarnya gaji pada bulan terakhir.

Apabila perusahaan menghendaki tidak dibayarnya sejumlah uang yang beralasan (20%) pada bulan terakhir karena akan adanya penghitungan akhir oleh perusahaan terhadap pengeluaran-pengeluaran yang mungkin dilakukan oleh Anda, maka sebenarnya permintaan ini normal. Setelah perhitungan akhir telah dilakukan oleh perusahaan dan tidak adanya hutang Anda maka perusahaan wajib untuk membayarkan kekurangan pembayaran Anda

kontrak kerja 22. Non-Compete Clause adalah sejumlah syarat yang diajukan perusahaan terkait dengan berhentinya karyawan baik atas kehendak sendiri maupun kehendak perusahaan, yang dibuat dengan tujuan untuk melindungi perusahaan itu dari tindakan kompetisi yang mungkin dilakukan oleh karyawan. Non-Compete Clause biasanya meliputi beberapa hal seperti waktu, artinya dalam durasi tertentu (biasanya 12 bulan) karyawan tidak boleh bergabung dengan semua pesaing perusahaan atau sejenisnya, atau karyawan membuka usaha sendiri yang bidangnya sama dengan perusahaan.

Atau, ada juga Non-Compete Clause berdasarkan geografi dimana kita tidak bisa bergabung dengan perusahaan manapun dalam jarak 50 km dari perusahaan sebelumnya.

Jadi Anda harus bisa bernegosiasi dengan perusahaan Anda, sebelum Anda menandatangani kontrak kerja. Sebagai catatan, bahwa umumnya perusahaan tidak mau untuk mengubah Non-Compete Clause dan mereka bisa mencari orang lain yang setuju dengan Non-COmpete Clause. Jadi Anda harus pandai membaca posisi Anda dan perusahaan.

3. Anda harus memperhatikan tentang cuti yang Anda peroleh. Apakah Anda mendapatkan cuti atau Anda bisa cuti dengan gaji dipotong ? Termasuk cuti sakit. Karena di Indonesia dengan di luar negeri berbeda sekali. Jika di Indonesia, asalkan kita memperoleh surat sakit dari dokter yang menyatakan kita bisa beristirahat di rumah selama beberapa hari dan kita menginformasikan hal ini kepada atasan kita, maka gaji kita akan tetap utuh. Beda dengan kontrak, walaupun Anda mendapatkan surat ijin dari dokter dan Anda sudah menginfomasikan kepada atasan, jika Anda tidak punya cuti sakit, maka gaji Anda akan dipotong selama Anda tidak masuk kerja. 🙂

4. Hati-hati dengan kontrak yang memiliki target yang harus Anda capai. Ini berarti jika Anda tidak dapat mencapai target tersebut, Anda kerja gratis, atau Anda harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan. Hati-hati ! Jangan sampai Anda malah nombok …

Buat rekan-rekan yang punya pengalaman lain sehubungan dengan kontrak kerja, bisa di-share…
Good luck

Link Lain :
1. Kerja di Singapore
2. Kerja di Brunei

32 thoughts on “Bagaimana Kontrak Kerja yang Baik ?

  1. TRIMS INFO ANDA SANGAT MENAMBAH PENGETAHUAN SAYA…DAN SAYA DOAKAN ANDA SEMOGA MENDAPAT RIZKI AN KEBAHAGIAAN SELALU….KARENA ANDA ORANG YANG JUJUR,,,,,,…….

  2. Mo nanya donk, kalo perkembangan dunia Broadcastnya gimana? maksudku mengenai kualitasnya, kalo sama Indonesia bagus mana?
    Thank’s atas infonya.

  3. wah luar biasa mas share nya …suatu masukan pengalaman bagi saya pribadi.
    kalau boleh sih ,aku minta tolong neh,di singapore perusahaan yang mencari pekerja untuk DIVING A 1
    kalau bisa saya di bantu ya…?
    thanks semuanya.

  4. dear,
    mau tanya nih,, kl mau cari penerjemah untuk akte lahir di daerah jakarta gitu, tetapi yang diakui oleh pemerintah singapore kira kira tau ga ya ada dimana?

    thanks

  5. mo nanya donk. Saya saat ini telah diterimakerja di brunei oleh salah satu perusahaan kontraktor. karana hanya berhubungan via email jadi saya tidak tau bagaimana isi kontrak yang ada. saya nya diberitau salery yang saya terima, dan fasilitas yang disediakan (tempat tinggal, transportasi, air, dan listrik gratis, serta asuransi TK dan kesehatan pemberian bonus dan tiket pulang jika masa kontrak habis). apakah saya berhak melihat kontrak kerja yang asli dari perusahaan itu? saya diberikan tenggat waktu sampai dengan akhir bulan july untuk memutuskan apakah saya menerima tawaran mereka. Pada perusahaan ini saya adalah pegawai dengan sistem kontrak selama 2 tahun tapi saya tidak diberitau bagai apakah saya diberi ijin sakit seperti yang tadi dibahas di artikel. Apakah saya bisa meminta surat kontrak yang akan saya tandatangani sebelum menerima pekerjaan ini?
    Maaf jika pertanyaan saya cukup panjang. Terimakasih sebelumnya. tolong dibalas ke email ya..

  6. @Dian : menurut pendapat saya, adalah wajar dan merupakan hak Dian untuk meminta kontrak kepada perusahaan. Kontrak itu penting untuk diketahui oleh Dian, karena Dian akan terikat secara hukum setelah menandatanganinya. Dian harus membaca sebelum berangkat. Dan Dian berhak untuk mengetahui semuanya, seperti ijin sakit, cuti, dll. Sebaiknya Dian mulai bertanya kepada perusahaan sejak dini. Semakin dekat waktunya, akan semakin susah nantinya. Good luck.

  7. mau tanya klo kerja di pramugari untuk umroh yang untuk kerja musiman, apa banyak kendala juga seperti yang lain.

  8. Aku tanya, bagaimana cara menjadi guru bahasa arab/muballigh di Brunei Darussalam ? Tolong dikirimi alamat lembaga pendidikan Brunei yang butuh guru bahasa arab.

  9. dimana saya bisa dapat agency yg benar jelas resmi untuk ker di brunei? dibutuh info nya..
    krn kakak saya udh di brunei, ada yg nawari agency tp harus ke jkt urus visa, dan kontrak 2thn dikena biaya 1000 dollar,
    berhubung blom tau agency jelas atau tdk, makanya saya minta bantuan nya mba melisa.
    thanks.

  10. Mbak melissa sy kagum dg artikel yg mbak buat dlm blog yg begitu berisi, buat nambah pengetahuan & kehati2an dalam kami mencari informasi kerja juga cara hìdup diLN..Jd pengen kerja kebrunei nih …^_^…
    N sy pny satu lagi kesan: “anda tulus” atas tanggapan yg ramah&maksimal untuk menyenangkan smua comment yg ada.. Smg mjd kebaikan yg akan kembali pd anda.. Good luck

  11. Melisa! Tolong kabarkan buat sy Lapangan krj bebas. umpama memasang/memperbaiki AC di Brunai Darussalam. Saya belum ada pengalaman/tanpa lulusan. Tolong kirimkan Alamat Perusahaannya.. Trtmks.

  12. berapa lama batasan kerja kontrak? pengalaman, saya kerja 6 tahun diperusahan setiap 2 tahun saya perpanjang kontrak, kalau tidak masuk tidak di bayar, ga ada cuti, libur hari raya aja tidak dibayar apa seperti itu peraturan pemerintah tentang kerja kontrak.

  13. Mbak Mellisa, sy karyawan swasta di medan, tapi sy pengen mencoba bekerja di BD, karena sy ingin memperoleh salary yg besar dan juga nambah wawasan dinegeri orang. Please mbak share agency yg ada di Indonesia (khususnya Medan) yang tidak nakal dan jelas untuk bisa bekerja diluar negeri dengan nyaman dan aman.

    Cheers,
    *.Yan

  14. Mbak saya maw tanya…
    kira2 nyari agency yg benar dmn ya..??
    trus untuk urus visanya kira2 harus mengeluarkan uang sampai brp ya mbak,,?
    thx untuk infonya…

  15. untuk mbak elvi untuk bekerja d brunai kakaknya mau kerja apa?
    cowok atau cewek ? kalau cowok biasanya d kenakan cash d depan tapi kalu cewek gak biasanya potong gaji slama 5 bulan jika berminat saya bisa bantu.
    ini agent yg resmi…
    tks

  16. mbak melissa maaf saya numpang promosi,
    jika ada teman2 yg berminat untuk bekerja di negara brunai darussalam, saya bisa bantu jika cewek tidak dipungut biaya sepeserpun dan brangkat by Air (Royal Brunai) untuk d pekerjakan sbg PRT (Amah) dgn standart gaji Ringgit Brunai 250 saat ini nilai kursnya Rp. 7000. jika cowok akan dikenakan cash jumlahnya tergantung negosiasi dgn pihak majikan yg ada di brunai.
    semua d berangkatkan oleh PJTKI resmi.
    jika berminat silahkan kirim email saya.
    saran saya jgn mau kalau ada yg menawarkan untuk d berangkatkan by Pontianak karena banyak yg semi Ilegal.

  17. Assalamualaikum..
    Mba mau numpang nanya.
    Kalo saya mau krj dibrunai, krj PRT apa ada prjanjian kntrak, prjanjian gaji+ tgl gajian paling lmbat, dan prjanjian hr libur / hr lembur jg.
    Ats jwbnya
    Trima ksh ya..

  18. Berapa kali kontrak,seoarang karyawan bs jd karyawan tetap,dan klo seandai nya seorang karyawan lebih dari lima tahun msh di kontrak,dan tdk pernah jeda kontrak apa dia jadi karyawa tetap secara hukum,mhn masukan nya….trims

  19. thank frends, please share gmn caranya kalo ane minat jadi dosen di sana , gmn caranya dal lain halnya thank

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notify me of followup comments via e-mail. You can also subscribe without commenting.