Kode Etik Profesi

Kode Etik Kedokteran
dokter1Sejak post saya sebelumnya yang mendapat kritakan mengenai kode etik, maka saya tersentil untuk mendalami kode etik profesi lain dan menganalisa dampaknya dalam kehidupan keseharian kita. Kode etik pertama yang saya ingin ketahui adalah kode etik kedokteran. Alasannya adalah dampak dari kedokteran dalam kehidupan kita sehari-hari yang sangat jelas.

Menurut saya dokter mempunyai tugas yang sangat mulia, seperti seorang guru. Saya ingat bahwa saya pernah sakit yang membuat saya berpikir dunia ini mau kiamat (hahaha..berlebihan ya), tapi itulah yang saya rasa. Tapi setelah saya pergi ke dokter dan mengkonsumsi obatnya, saya sembuh dan tidak merasa sakit lagi. Saya tercengang dan benar-benar merasa takjub akan kehebatan dokter tersebut. Karena peranannya dalam kehidupan kita yang sangat nyata, maka tidak heran jika kode etik kedokteran yang umum dan pertama diketahui orang adalah kesehatan pasien adalah prioritas dokter. Deklarasi Jenewa Kedokteran menyatakan bahwa ‘Kesehatan pasien akan selalu menjadi pertimbangan pertama saya.’’ Kode Etik kedokteran International menyebutkan bahwa ‘’Dokter harus memberikan kepada pasiennya loyalitas penuh dan seluruh pengetahuan yang dimilikinya.’’ Dalam implementasi kehidupan kita, maka kita mempunyai hak untuk mendapatkan yang terbaik dari dokter pada saat kita menjadi pasiennya, yaitu perhatiannya, pengetahuannya, pengalamannya, dan integritasnya.

Yang kedua yang perlu kita ketahui adalah dokter mempunyai etika untuk menyimpan kerahasiaan pasiennya, kecuali jika diperlukan untuk bertanggung jawab secara hukum, misalnya dalam pengadilan. Sebagai pasien, kita mempunya hak bahwa catatan kesehatan kita pada dokter itu menjadi rahasia antara dokter dan pasien. Kode Etik Kedokteran International menyatakan : ‘’Seorang dokter harus menjaga kerahasiaan pasien secara absolut mengenai yang dia ketahui tentang pasien-pasien mereka bahkan setelah pasien mereka mati’’

Zaman dahulu, dokter dianggap sebagai seorang yang sangat terhormat (sekarang juga masih :P, hanya perannya berubah), sehingga otoritasnya terhadap tubuh pasien adalah mutlak. Apabila dari hasil analisanya, mereka menemukan bahwa mereka perlu melakukan operasi, maka mereka berhak melakukan operasi tersebut tanpa persetujuan pasien. Dengan perkembangan zaman dewasa ini dan hak asasi manusia yang semakin diakui, peranan dokter bergeser menjadi penasihat atau konsultan. Manusia yang semakin diakui hak asasinya, diyakini bahwa mempunyai hak penuh terhadap tubuh masing-masing, sehingga segala tindakan yang menyangkut tubuh seseorang harus memperoleh ijin dari orang tersebut. Dalam arti pasien berhak memutuskan apa yang perlu dilakukan terhadap tubuhnya. Hal ini berdampak kepada kode etik kedokteran di mana apabila dokter akan melakukan tindakan operasi dan sebagainya, maka dokter diharuskan untuk meminta ijin tertulis kepada pasien. Jika pasien dianggap tidak/ tidak sedang dalam kondisi normal untuk memutuskan maka pihak keluargalah yang berhak memutuskan.

Kesehatan yang semakin menjadi prioritas manusia menyebabkan banyak timbulnya bermacam-macam obat, vitamin dan segala yang berhubungan dengan farmasi. Hal ini memicu pertumbuhan perusahaan farmasi. Perusahaan farmasi ini saling berlomba untuk menghasilkan obat/vitamin terbaik dan mencetak penjualan yang tinggi akan produknya.
Salah satu cara yang digunakan oleh perusahaan farmasi ini untuk pencapaian target penjualan adalah dengan mendekati para dokter sambil mempromosikan produknya. Biasanya mereka akan memfasilitasi para dokter ke seminar-seminar, dengan syarat bahwa produk mereka akan digunakan oleh dokter itu terhadap pelayanannya kepada pasien. Hal ini jelas pada akhirnya akan merugikan pihak pasien. Pertama, obat yang diberikan belum tentu obat yang terbaik untuk kondisi pasien, kedua adalah perusahaan farmasi akan mempunyai power yang kuat akan harga produk. Karenanya di Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3509/PB/A.3/02/2009 tanggal 27 Januari 2009, yang berisi imbauan dan larangan bagi dokter dalam hubungannya dengan industri farmasi untuk mencegah kolusi. Seorang dokter dalam melakukan pekerjaan kedokteran tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

Sebetulnya kode etik kedokteran sangat banyak, seperti kode etik terhadap rekan kerja (senior, sejawat, junior), terhadap rumah sakit, terhadap pihak ketiga, dan masih banyak lagi, tapi saya hanya menulis yang saya rasa perlu untuk kita ketahui sebagai pasien.

Sumpah dan kode kedokteran berbeda-beda di setiap negara namun mereka mempunyai persamaan yaitu bahwa dokter akan mempertimbangkan kepentingan pasien diatas kepentingannya sendiri, tidak akan melakukan deskriminasi terhadap pasien karena ras, agama atau hak asasi manusia yang lain, akan menjaga kerahasiaan informasi pasien dan akan memberikan pertolongan darurat terhadap siapapun yang membutuhkan.

Kode Etik IT
Jarang kita temui perusahaan zaman sekarang tidak menggunakan produk IT, walaupun yang terkecil sekalipun, entah hanya digunakan untuk menghitung, menyimpan data, mencetak atau berkirim surat. Karena adanya kebutuhan ini, maka tidak mengherankan bila kita jumpai minimal 1 orang IT di dalam perusahaan, baik karyawan internal ataupun eksternal. Orang IT bertanggung-jawab terhadap hardware atau software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, CPU, keyboard, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.

Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing. Orang IT sebagai orang yang paling tau akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.

Bisnis proses ini kemudian akan dituangkan kepada aplikasi-aplikasi dalam logika para orang IT. Tentunya kita tau bahwa seorang individu pastilah unik dan mereka mempunyai pemikiran sendiri. Hal ini tidak beda dengan logika orang IT, bahwa setiap orang IT mempunyai logika IT yang berbeda satu sama lain. Pada saat mereka membuat aplikasi, mereka menuangkannya dalam terjemahan mereka. Alhasil, tidak semua orang akan mengerti, karenanya adalah sangat penting bagi orang IT untuk mendokumentasikan hasil buatannya ke dalam tulisan, agar bisa dipahami oleh penerusnya/penggantinya. Pernah, suatu kali saya menemukan orang IT yang sangat cerdas, dia membuat aplikasi yang sangat rumit dan tidak melakukan dokumentasi mengenai aplikasi tersebut, ditambah dengan kelakukan dia menyembunyikan logika aplikasi kepada setiap orang yang bertanya, dia memutarbalikkan logika aplikasi itu, hasilnya setiap orang tidak tahu bagaimana sistem itu bekerja. Kemudian dia sengaja pindah bagian. Sialnya, sistemnya itu tidak bekerja dengan lancar hingga menghantam bisnis perusahaan tersebut.

Keahlian seseorang IT bisa membawa 2 segi, yaitu membangun atau menghancurkan. Dengan keahlian mereka, mereka bisa membuat aplikasi yang menjadikan suatu pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif, yang berujung kepada penghematan, kecepatan dan ketepatan. Tapi pada saat yang bersamaan mereka bisa juga menciptakan alat yang sangat merusak, seperti virus, worm, etc. Penyebaran virus sangat cepat dan merusak bisa merugikan suatu perusahaan hingga berjuta dollar dalam hitungan hari, bahkan jam. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.

Penyalahgunaan yang lain adalah memanfaatkan keahlian untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti mengambil uang dalam tabungan orang lain, memanipulasi suatu fasilitas hingga tidak perlu membayar, menjual data perusahaan untuk mendapatkan uang, memanipulasi data seperti memperbesar gaji, membeli barang.

Kode Etik Pengacara Hukum/Advokat
Pemakaian hukum sekarang makin banyak kita jumpai dalam hidup kita sehari-hari. Dalam pekerjaan sekarang banyak kita jumpai perjanjian kertas, mulai dari kontrak kerja, surat kerahasiaan, perjanjian kerja, atau dalam kehidupan sehari-hari seperti jual-beli tanah, pembukaan account bank dan deposito, pembukaan account email, pendirian perusahaan, dan masih banyak lagi yang saya yakin mulai merambat ke mana-mana penggunaannya. Tanpa kita sadari, kita semakin membutuhkan bantuan, nasehat dan pengetahuan hukum dalam kehidupan kita.

Seperti fungsinya, seorang advokat wajib untuk selalu menjunjung hukum, kebenaran dan keadilan secara jujur dan bertanggung jawab. Dalam melaksanakan fungisnya, seorang advokat sepatutnya tidak melakukan hal yang bertentangan dan merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat atau berdasarkan imbalan material semata, tapi berdasarkan pada keinginan untuk membela keadilan dan kebenaran. Apabila seorang advokat menolak memberikan bantuan atau nasehat hukum, hal itu memungkinkan selama alasannya berupa tidak sesuai dengan keahliannya, bertentangan dengan nuraninya atau tidak ditemui dasar hukum. Namun, advokat dilarang untuk menolak dengan alasan perbedaan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial, dan keyakinan politik.

Yang menjadi favorit saya, adalah etika advokat untuk melakukan tugasnya sebagai penasehat hukum terhadap orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi. Mereka akan mempertimbangkan harga bantuan mereka dengan kondisi ekonomi si client, bahkan mereka wajib memberikan bantuan hukum secara percuma bagi orang yang tidak mampu. Walaupun diberikan secara cuma-cuma, advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian yang sama seperti kasus lain yang dibayar. Saya pernah menghadapi masalah hukum dengan kontrak kerjaan saya, dan teman saya yang seorang pengacara mau memberikan nasehat hukumnya secara percuma, mempertimbangkan bayaran seorang advokat dan gaji saya tidak seimbang 😛 (thanks banget ya bro…).

Oya, selain itu juga seorang advokat dalam memberikan bantuan hukum harus mengutamakan jalan damai. Misalnya bisa tidak dibicarakan secara damai dan kekeluargaan antara kedua belah pihak, dari pada membawanya ke pengadilan.

Link Lain :
Ethical Code
Medical Ethics

13 thoughts on “Kode Etik Profesi

  1. Artikel yang bagus
    Perkenalkan saya kiki, menurut Anda kode etik hanya dimiliki untuk pekerjaan profesional saja seperti dokter, pengacara? Apakah perusahaan juga memiliki kode etik? Pernah saya browsing di Internet tentang kode etik di suatu perusahaan, isinya seperti semboyan atau motto, berbeda dengan kode etik profesi yang berisi pedoman dan petunjuk dalam menjalankan profesinya misal kode etik dokter. Bagaimana menurut Anda??
    Terima kasih. Sukses selalu

  2. Iya, memang di perusahaan juga ada kode etika, misalnya etika bisnis dan etika kerja. Biasanya hal ini diinformasikan kepada karyawan baru sebagai perkenalan perusahaan. Contoh Etika Kerja adalah saling menghargai antar sesama rekan kerja, menghormati rekan senior, dan mensupport rekan junior. Sampai cara menjawab telepon juga terkadang diinformasikan 🙂

    Untuk Etika Bisnis biasanya berhubungan bagaimana sikap kita terhadap pihak ketiga, pemerintah dan masyarakat.

  3. pak. . .
    saya ada tugas. . ..

    ini soalnya:
    1. mengetauhi etika seorang pasien kepada dokter..??

    menurut anda apakah jawaban dari pertanyaan itu…??

    jika anda tahu..
    kirim saja ke e-mail saya..
    yoegomoedie@yahoo.co.id

    terimakasih

  4. Bagus artikelnya..

    pak,, saya mau tanya..

    kemungkinan apa saja yang terjadi bila dokter tetap melakukan operasi atau transfusi darah tanpa persetujuan keluarga pasien ( pasiennya masih berumur 5 tahun dan keadaanya gawat darurat) ?

    dan apa tindakan pihak rumah sakit bila orangtua tetap menolak tindakan operasi dan transfusi ?

    saya sangat menunggu jawaban anda

    email saya : farida_lialaelatul@yahoo.com

    trimakasih

    Lia

  5. bagai mana meningkat rasa profesionalisme yg baik dan sempurna, karna terkadang berbenturan dg keinginan untuk cari upah yg baik, makasih semoga ilmu nya bertambah terus

  6. bagaimana kode etik dan profesionalisme seirang dokter dapat dinilai, tolong diberikan penjelesannya n contohnya, makasi

  7. Yth moderator Gitahafas,

    Perkenalkan nama saya Billy Ramali. Terus terang saya adalah pasien yang sangat awam dan buta sama sekali terkait hukum etik kedokteran dan bagaimana untuk melakukan pengaduan yang proper, terlebih permasalahn yang saya alami adalah dengan dokter di Singapur.
    Oleh karena itu dengan kerendahan hati, saya mohon input dari dokter untuk kasus yang saya alami, dan apa yang dapat saya lakukan.

    Saya adalah pria 29 tahun yang divonis mengalami katarak karena over use kortiko steroid. Adapun history dan reason penggunaan steroid tsb adalah:
    – Oktober 2011 : divonis mengalami skleritis, diberikan pengobatan berupa Cendo trobosan (jika tidak salah) dan medrol dalam dosis 5mg dari dokter di Klinik Mata Nusantara Jakarta
    – November 2011 : tidak mengalami perbaikan, diberikan pred forte dan medrol dengan dosis progressif menurun setiap minggunya (dari 15 mg sampai 5 mg) oleh dokter di Klinik Mata Nusantara Jakarta.

    Karena tidak mengalami perkembangan yang signifikan, dan juga tidak mengetahui penyebab skelirits saya, akhirnya saya ke Singapore National Eye Center (SNEC) untuk mendapatkan 2nd opinion.

    Saya ke SNEC pada Januari 2012 dan bertemu dengan Dokter Edmund Wong. Sama seperti diagnosis dokter Indo, Edmund Wong juga menyatakan saya terkena skelirits dan memberikan eye drop [b]Lotemax[/b] yg digunakan secara progresif menurun serta [b]prednisolone dgn dosis 65 mg[/b]. Obat obat diresepkan untuk penggunaan 3 minggu, untuk kemudian saya dirujuk datang kembali dan bertemu Prof Chi.

    4 hari sebelum jadwal saya kembali ke Singapore (setelah penggunaan lotemax dan prednisolone selama 2 minggu lebih), tiba tiba mata kanan saya setiap pagi blur dan perlu waktu adaptasi untuk melihat normal selama 3-5 menit.

    Ketika saya pengecekan ulang di Singapore, eye pressure saya 28 untuk mata kiri dan 44 untuk mata kanan. Prof Chi langsung menginjeksi dengan diamox 500mg yang membuat saya kesemutan sepanjang hari, dan memberikan berbagai obat untuk menurunkan eye pressure. Menurut prof chi, eye pressure saya sudah sangat tinggi dan membahayakan, yang mana hal tsb dikarenakan penggunaan steroid.
    Sebagai informasi, sebelum menggunakan prednisolone dengan dosis 65mg tsb, eye pressure saya di Indo setiap di cek ada di range 15 – 20.
    Setelah serangkaian tes di sinagpore, saya dinyatakan terkena idiopatik skleritis (penyebab unknown), dan hanya disarankan utk me maintain penggunaan steroid dgn dosis yg terus dikecilkan. Saya diebrikan resep lotemax dan beberapa obat untuk glukoma

    Kembali ke Indo, saya rutin mengecek eye pressure dan mendapatkan hasil yg cukup memuaskan (range 11 – 17).
    Sejak April 2012, mata merah akibat skelirits saya dinyatakan terkontrol (kadang masih suka merah tapi hanya muncul secara random). Saya diinformasikan bahwa apabila sudah terkontrol, sebaiknya penggunaan steroid mulai coba dilepas karena efek jangka panjang thd glukoma dan katarak.
    Informasi yang tidak pernah diberikan oleh SNEC !

    Tanggal 9 Agustus 2012, saya merasakan ada yang tidak benar dengan mata kanan saya, di mana saya merasa blur dan ada kabut di mata. Hal tersebut terus memburuk dari hari ke hari, sampai pada hari Senin 13 Agustus 2012 saya mengecek ke klinik mata nusantara, dan didiganosis mengalami katarak yang typical karena penggunaan setroid.
    Saya diinformasikan bahwa satu satu nya pengobatan utk katarak hanya melalui operasi. Namun disarankan untuk menunda selama saya masih bisa beraktifitas normal.

    Dari hari ke hari, pengelihatan saya terus memburuk, terutama jika terkena cahaya matahari, terkena lampu sorot mobil, dan berada di depan layar komputer.

    Pada dasarnya saya hanya bisa pasrah bahwa suatu saat saya harus operasi katarak, namun sebagai orang yang belum menginjak usia 30 tahun, dan sudah didiagnosis terkena katarak…… Memikirkan bahwa lensa mata alami karunia Tuhan sudah harus digantikan dengan lensa buatan, hal tersebut sangat menyiksa keseharian saya.

    Saya merasa sangat menyesal berobat di SNEC yg tidak memberikan informed consent memadai, serta Edmund WOng yang memberikan steroid (prednisolone 65 mg) compare to di Indo dengan medrol (15mg).

    Dalam hal ini, saya mohon petunjuk:
    1.capakah Dr Edmund Wong dan SNEC telah melakukan mal praktek dengan tidak adanya informed consent dan pemberian dosis yang 5x lipat dosis dokter indo?
    2. Langkah apa yang bisa saya tempuh? Saya tahu bahwa katarak saya merupakan kumulatif dari penggunaan steroid, yang mana bukan hanya dokter edmund wong yg memberikan, namun juga dokter dokter di Indo
    3. Saya sudah meng-email keluhan saya ke SNEC, di mana sampai saat ini saya tidak ditanggapi apapun (padahal di web site nya dinyatakan akan diresponse dalam 3 hari kerja)
    4. Ke mana saya harus mengajukan aduan? apakah ada Majelis Kode Etik Kedokteran di Singapore?

    Saya sangat menunggu saran dari Saudara sekalian. billy.ramali@yahoo.co.id

    Terimakasih

    Hormat Saya

    Billy Ramali

  8. terima kasih, artikelnya sangat menambah wawasan sekali.
    apakah setiap kode etik yang dijelaskan ini berlaku di semua tempat? bagaimana agar kita lebih mengenal kode etik yang benar yang harus dilaksanakan dokter terhadap pasiennya? adakah hukuman tertentu bagi yang melanggar kode etik sebagai dokter?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notify me of followup comments via e-mail. You can also subscribe without commenting.