Sebagai pekerja, terdapat 2 tipe karyawan yaitu karyawan tetap dan karyawan kontrak. Terkadang kita tidak tahu bagaimana kontrak yang baik itu, yaitu yang baik bagi perusahaan dan bagi karyawan. Kontrak yang tidak merugikan bagi kedua belah pihak. Sayangnya, informasi tentang kontrak yang baik itu sangat minim, dan kita harus membayar banyak uang kepada pengacara untuk membantu kita memperoleh kontrak yang tidak merugikan kita sebagai karyawan.
Setelah mengalami sendiri pengalaman sebagai karyawan kontrak dan mendengar dari beberapa rekan kerja saya, saya mau membagikan hal-hal yang saya dapat sehubungan dengan kontrak kerja. Semoga informasi ini benar-benar dapat membantu rekan-rekan semua yang sedang menghadapi apakah saya perlu menandatangani surat kontrak kerja ini. Oya, perlu dicatat bahwa saya bukan orang hukum (pengacara, dsb), tapi saya hanya men-share pengalaman dari saya dan rekan-rekan kerja saya.
1. Masalah gaji adalah masalah yang sangat penting dalam hubungan kerja, sehingga hal ini sangat perlu untuk dicantumkan dalam kontrak manapun. Yang perlu diperhatikan adalah jumlah gaji dan mata uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Selain itu HARUS diingat bahwa kita harus meminta kepada perusahaan untuk mencantumkan tanggal berapa paling lambat dalam tiap bulannya mereka akan membayar (kita akan menerima gaji kita tiap bulannya). Perlu juga dicantumkan pada tanggal berapa gaji terakhir kita akan dibayar.
Hal ini akan menghindari misunderstanding dalam pembayaran, seperti gaji terlambat atau tidak dibayarnya gaji pada bulan terakhir.
Apabila perusahaan menghendaki tidak dibayarnya sejumlah uang yang beralasan (20%) pada bulan terakhir karena akan adanya penghitungan akhir oleh perusahaan terhadap pengeluaran-pengeluaran yang mungkin dilakukan oleh Anda, maka sebenarnya permintaan ini normal. Setelah perhitungan akhir telah dilakukan oleh perusahaan dan tidak adanya hutang Anda maka perusahaan wajib untuk membayarkan kekurangan pembayaran Anda
2. Non-Compete Clause adalah sejumlah syarat yang diajukan perusahaan terkait dengan berhentinya karyawan baik atas kehendak sendiri maupun kehendak perusahaan, yang dibuat dengan tujuan untuk melindungi perusahaan itu dari tindakan kompetisi yang mungkin dilakukan oleh karyawan. Non-Compete Clause biasanya meliputi beberapa hal seperti waktu, artinya dalam durasi tertentu (biasanya 12 bulan) karyawan tidak boleh bergabung dengan semua pesaing perusahaan atau sejenisnya, atau karyawan membuka usaha sendiri yang bidangnya sama dengan perusahaan.
Atau, ada juga Non-Compete Clause berdasarkan geografi dimana kita tidak bisa bergabung dengan perusahaan manapun dalam jarak 50 km dari perusahaan sebelumnya.
Jadi Anda harus bisa bernegosiasi dengan perusahaan Anda, sebelum Anda menandatangani kontrak kerja. Sebagai catatan, bahwa umumnya perusahaan tidak mau untuk mengubah Non-Compete Clause dan mereka bisa mencari orang lain yang setuju dengan Non-COmpete Clause. Jadi Anda harus pandai membaca posisi Anda dan perusahaan.
3. Anda harus memperhatikan tentang cuti yang Anda peroleh. Apakah Anda mendapatkan cuti atau Anda bisa cuti dengan gaji dipotong ? Termasuk cuti sakit. Karena di Indonesia dengan di luar negeri berbeda sekali. Jika di Indonesia, asalkan kita memperoleh surat sakit dari dokter yang menyatakan kita bisa beristirahat di rumah selama beberapa hari dan kita menginformasikan hal ini kepada atasan kita, maka gaji kita akan tetap utuh. Beda dengan kontrak, walaupun Anda mendapatkan surat ijin dari dokter dan Anda sudah menginfomasikan kepada atasan, jika Anda tidak punya cuti sakit, maka gaji Anda akan dipotong selama Anda tidak masuk kerja. 🙂
4. Hati-hati dengan kontrak yang memiliki target yang harus Anda capai. Ini berarti jika Anda tidak dapat mencapai target tersebut, Anda kerja gratis, atau Anda harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan. Hati-hati ! Jangan sampai Anda malah nombok …
Buat rekan-rekan yang punya pengalaman lain sehubungan dengan kontrak kerja, bisa di-share…
Good luck
Link Lain :
1. Kerja di Singapore
2. Kerja di Brunei