Tag Archives: US permanent resident

Bekerja di Amerika

Ada pernyataan yang mengatakan mobil terbaik berasal dari Jerman, dan
gaji terbesar berada di Amerika….hmmm….apakah ini benar? Menurut situs Gazette pada tahun 2018, Amerika berada di posisi kedua di dunia setelah Lexembourg untuk negara dengan penghasilan tertinggi. Tidak heran, berbondong-bondong pencari kerja dari seluruh dunia berusaha datang ke Amerika untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan idaman. Mereka ingin memperoleh American Dream, yaitu gaji besar, rumah nyaman dengan halaman yang besar, keamanan, pendidikan, dan masih banyak fasilitas lainnya.

Pertanyaannya bagaimanakah cara bekerja secara legal di negara Paman Sam? Di sini kita akan membicarakan bagaimana bekerja secara legal di negara super power tersebut, bukan yang illegal ya… Sebagai pencari kerja yang bukan warga negara Amerika, ada 2 cara yaitu :

1.  Mendapatkan Surat Ijin Kerja (EAD – Employment Autorization Document).
Surat Ijin Kerja atau istilahnya EAD-Employment Authorization Document adalah surat yang mengijinkan pemiliknya untuk bekerja di Amerika dalam periode tertentu. Untuk mendapatkan surat ijin kerja atau EAD ini, seseorang harus mengisi Form I-765 dan mengajukannya ke USCIS. Lama proses pengajuan EAD bergantung dengan di mana dan kapan seseorang mengajukannya.

Durasi EAD bergantung pada visa kerja yang seseorang miliki. Pada saat seseorang memperbarui visa kerja, orang tersebut juga perlu memperbarui EADnya. Cara memperbarui adalah dengan mengisi kembali Form I-765 dan membayar sejumlah biaya.

Untuk mengetahui cara mendapatkan visa kerja, lihat artikel lainnya.

EAD juga didapat saat seseorang mengajukan Green Card. Pada saat saya mengajukan Green Card, saya memperoleh EAD. Mengapa? Karena proses Green Card sangat lama, bisa hingga 6 bulan, sehingga mereka menerbitkan EAD untuk saya selama saya menunggu proses Green Card selesai. Dalam proses menunggu itu, saya bisa melamar pekerjaan dan bekerja di Amerika.

2. Mendapatkan Green Card atau US Permenent Resident.
Orang yang telah mendapatkan Green Card atau US Permanent Resident otomatis dapat bekerja secara legal di Amerika, tanpa ada batas waktu atau dibatasi dengan pekerjaan tertentu, selama dia memperpanjang Green Cardnya. Orang-orang ini mempunyai kewajiban dan hak yang sama dengan warga negara Amerika, perbedaannya mereka tidak bisa memberikan hak suara untuk pemilihan presiden, dsb.

Orang-orang ini juga mempunyai peluang yang lebih luas untuk mendapatkan pekerjaan yang beragam, mulai dari yang bergaji tinggi hingga yang rendah. Informasi mengenai Green Card, dapat dilihat pada artikel lainnya.

Perlu diingat, bahwa bekerja di Amerika Anda perlu membayar pajak. Informasi mengenai dasar-dasar perpajakan, lihat artikel lainnya.